Polda NTT Ungkap TPPO dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
- 11 Jun 2026 15:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya memberantas perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Komitmen tersebut ditegaskan melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Polda NTT, Kamis 11 Juni 2026.
Konferensi pers bertajuk "Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih" dipimpin langsung Kapolda NTT. Kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2026.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko didampingi sejumlah pejabat utama Polda NTT dalam kegiatan tersebut. Hadir pula perwakilan BP3MI NTT, Disnakertrans Provinsi NTT, dan unsur terkait lainnya.
Dalam pengantarnya, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan capaian pengungkapan kasus. Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi nyata program Polda NTT Zero TPPO yang terus diperkuat.
Ia menegaskan pemberantasan perdagangan orang dilakukan melalui penegakan hukum profesional dengan pendekatan kemanusiaan yang kuat. Fokus utama kebijakan tersebut adalah melindungi masyarakat dari eksploitasi dan praktik perdagangan manusia.
Kapolda NTT menegaskan pemberantasan TPPO tidak hanya berbicara mengenai penangkapan pelaku kejahatan semata. Lebih dari itu, upaya tersebut bertujuan menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat.
Menurut Kapolda, keberhasilan penanganan perkara diukur dari jumlah korban yang berhasil diselamatkan aparat. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan semangat Polda NTT yang penuh kasih.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu memaparkan perkembangan penanganan kasus. Selama Januari hingga Juni 2026, tujuh laporan polisi berhasil ditangani bersama jajaran Polres.
Kasus yang ditangani meliputi perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia. Dari penanganan tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan belas tersangka beserta puluhan barang bukti.
Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi dengan berbagai tahapan. Kasus tersebut mencakup eksploitasi seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang yang masih diproses.
Menurut Kombes Pol. Nova, perlindungan korban menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyidikan perkara. Pendampingan dan pemulihan korban terus dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap para pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sikka memaparkan perkembangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Sikka.
Penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus anak. Berbagai barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses pembuktian dalam persidangan nantinya.
Kasus tersebut kini telah memasuki Tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao memaparkan pengungkapan dua perkara penyelundupan manusia di wilayah perbatasan. Salah satu perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penyerahan kepada kejaksaan.
Dalam perkara lainnya, empat orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh penyidik. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang belum tertangkap.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution juga memaparkan pengungkapan kasus penting lainnya. Jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia melalui wilayah NTT.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi intelijen terkait keberangkatan ilegal para warga asing. Polisi kemudian mengamankan sembilan warga Uzbekistan bersama seorang warga Indonesia di Kota Kupang.
Dari hasil penyidikan, dua tersangka ditetapkan karena diduga menyiapkan sarana transportasi laut ilegal. Polisi turut menyita perahu motor, uang tunai, telepon genggam, dan bahan bakar pendukung.
Kesembilan warga negara Uzbekistan akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah proses hukum administrasi selesai. Mereka juga dikenakan pencekalan masuk ke Indonesia selama lima tahun sesuai ketentuan berlaku.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan pengawasan internal terus diperketat secara menyeluruh. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat praktik perdagangan orang.
Menutup konferensi pers, Kapolda NTT mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi pencegahan perdagangan orang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan NTT yang aman, bermartabat, dan bebas dari eksploitasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....