Kemenag Lembata Perkuat Pendampingan jelang Wajib Halal 2026
- 10 Jun 2026 15:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata mengajak para penyuluh agama untuk memperkuat edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 17 Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikat halal.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Lembata, Jamaludin Malik, saat apel kehadiran lingkup Kankemenag Lembata di Aula Taan Tou, Senin 8 Juni 2026. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha mikro.
Menurut Jamaludin, penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. Pendampingan yang berkelanjutan diperlukan agar pelaku usaha memahami proses dan manfaat sertifikasi tersebut.
"Kami mengajak para penyuluh agama untuk terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.
Ia menjelaskan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi pemerintah. Sertifikat halal juga menjadi instrumen yang dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah karena lebih dipercaya oleh konsumen. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Kemenag Lembata berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan program sertifikasi halal sebelum batas waktu pemberlakuan wajib halal. Dengan demikian, produk lokal Lembata dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....