BPJS Lembata Perkuat Akses Informasi Kepesertaan JKN

  • 11 Sep 2026 11:39 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata: BPJS Kesehatan Kabupaten Lembata memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) di Aula Goris Keraf, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata, Kamis 10 September 2026.

Kegiatan ini melibatkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Dinas Sosial dan P2KB. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lembata, Gusti Ayu Agustina, mengatakan PASTI JKN merupakan layanan yang memudahkan peserta PBI JK dan PBPU Pemda memperoleh informasi mengenai status kepesertaan secara cepat, tepat, dan akurat.

“Tujuan kegiatan ini sebagai salah satu upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memberikan kemudahan untuk mengetahui status keaktifan kepesertaan JKN,” ujar Gusti Ayu.

Ia menjelaskan, setiap desa telah memiliki PIC PASTI JKN yang menjadi penghubung informasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat. Melalui PIC tersebut, warga dapat mengecek apakah NIK mereka telah terdaftar sebagai peserta JKN sekaligus mengetahui status keaktifannya.

“Ketika masyarakat membutuhkan informasi atau ingin mengetahui apakah NIK-nya sudah terdaftar dalam program JKN atau statusnya masih aktif atau tidak, mereka bisa datang langsung ke desa dan berkoordinasi dengan PIC PASTI JKN,” ucapnya.

Selain melalui PIC di desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan non-tatap muka BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 maupun aplikasi Mobile JKN. Gusti Ayu berharap keberadaan PASTI JKN dapat mendorong masyarakat lebih cepat mengetahui status kepesertaannya, terutama apabila kepesertaan dalam kondisi tidak aktif.

“Jika belum terdaftar, masyarakat juga bisa segera mendaftarkan kepesertaannya sebagai peserta JKN-KIS dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dapat diusulkan menjadi peserta PBI JK,” katanya.

Menurutnya, pengecekan status kepesertaan secara berkala penting dilakukan masyarakat untuk memastikan JKN tetap aktif. Dengan begitu, warga tidak baru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Yang sering terjadi adalah masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan. PASTI JKN ini hadir untuk mengantisipasi kondisi-kondisi tersebut,” ujarnya.

Dari sisi cakupan, Gusti Ayu menyebut kepesertaan JKN di Kabupaten Lembata hingga Agustus 2026 mencapai 101,83 persen dari total penduduk berdasarkan Data Penduduk Semester II Tahun 2025. Sementara tingkat keaktifan peserta tercatat sekitar 92,70 persen.

Ia berharap PASTI JKN, PANDAWA, dan Mobile JKN semakin mendorong masyarakat untuk mandiri dan rutin memastikan status kepesertaan mereka. Menurutnya, kepesertaan aktif bukan sekadar status administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat Lembata memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....