Kemensos RI Data Eks Narapidana Umum di Rutan Larantuka
- 09 Jun 2026 10:48 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur - Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pendataan terhadap eks-narapidana kasus pidana umum melalui koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Larantuka, Senin 8 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun calon penerima bantuan sosial yang telah bebas dalam dua tahun terakhir.
Koordinasi dilakukan oleh petugas Kementerian Sosial, Sulaiman Pati Raja, yang diterima jajaran Rutan Larantuka. Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Larantuka, Arianto Agusto Lanus, bersama sejumlah petugas terkait.
Dalam kegiatan itu, kedua pihak membahas mekanisme pendataan dan verifikasi eks-warga binaan pemasyarakatan. Data yang dihimpun nantinya akan diverifikasi Kemensos sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Program tersebut ditujukan bagi mantan narapidana kasus pidana umum yang telah menyelesaikan masa pidananya. Bantuan sosial diharapkan membantu mereka beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Arianto Agusto Lanus mengatakan Rutan Larantuka siap mendukung proses pendataan agar berjalan optimal. Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, Sulaiman Pati Raja menjelaskan bantuan sosial diharapkan dapat meringankan beban ekonomi eks-narapidana. Program tersebut juga diharapkan mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus mengurangi potensi terjadinya residivisme.
Melalui sinergi antara Kemensos dan Rutan Larantuka, eks-warga binaan diharapkan memiliki kesempatan membangun kehidupan baru. Dukungan tersebut diharapkan mendorong mereka menjadi lebih mandiri, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....