Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Praperadilan Pemohon dalam Kasus Narkoba
- 09 Jun 2026 10:18 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur - Pengadilan Negeri Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 8 Juni 2026.
Sidang perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT berlangsung dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Persidangan dihadiri kuasa hukum para pihak dan berjalan tertib serta lancar hingga selesai.
Pemohon dalam perkara tersebut berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S. Keduanya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur.
Dalam persidangan itu, pihak termohon hadir didampingi personel Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Kehadiran tim pendamping hukum dilakukan untuk mendukung proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, seluruh tahapan persidangan diikuti dengan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Menurutnya, mekanisme praperadilan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Proses tersebut memberikan ruang pengujian terhadap tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Dengan putusan tersebut, seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
AKP Eliezer mengatakan Polres Flores Timur menghormati sepenuhnya putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ia menegaskan jajaran Polres Flores Timur akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional. Setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain profesional, pendekatan penegakan hukum juga dilakukan secara proporsional dan akuntabel. Hal itu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian." ungkap AKP Eliezer.
Polres Flores Timur juga memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Dengan berakhirnya sidang praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan. Penanganan kasus selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Flores Timur berharap masyarakat tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....