Bawaslu Ende Perkuat Pengawasan Data Pemilih Melalui Kajian Perbawaslu Terbaru

  • 09 Jun 2026 10:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Bawaslu Kabupaten Ende menggelar rapat kajian hukum untuk membedah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Ende tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pengawasan data pemilih guna menjamin hak konstitusional warga negara pada setiap tahapan pemilu.

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.Akun. Dalam arahannya, Maria menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tugas penting Bawaslu untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat dan terlindungi.

“Pengawasan terhadap akurasi data pemilih menjadi instrumen vital dalam menjaga integritas pemilu. Karena itu, Bawaslu harus memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” kata Maria di hadapan peserta rapat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Miftah Faridl, S.Sos., memimpin pembahasan pasal demi pasal dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Diskusi difokuskan pada identifikasi potensi kerawanan serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB di lapangan.

Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Ende berharap tercipta kesamaan persepsi serta peningkatan kapasitas internal dalam memahami regulasi terbaru. Dengan demikian pengawasan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Ende dapat berjalan lebih optimal, akurat, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....