GMNI Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak

  • 07 Jun 2026 12:30 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Polres Sikka segera menuntaskan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang telah dilaporkan sejak Desember 2022. Desakan tersebut disampaikan karena hingga pertengahan 2026 perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Sikka melalui Laporan Polisi Nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 17 Desember 2022. Keluarga korban menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan minim informasi terkait perkembangan penyidikan.

Ketua GMNI Cabang Sikka mengatakan keterlambatan penanganan perkara selama hampir tiga tahun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan perkara ini. Kasus yang menyangkut perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas penanganan,” ujarnya di Maumere, Kamis, 4 Juni 2026.

GMNI menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka kepada keluarga korban maupun publik.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti informasi mengenai pengamanan terhadap terduga pelaku. Menurut GMNI, langkah tersebut baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat sipil.

GMNI meminta Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Informasi yang diminta meliputi status penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta tahapan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin muncul spekulasi liar di tengah masyarakat akibat minimnya informasi resmi. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum,” kata perwakilan GMNI Sikka.

Dalam pernyataannya, GMNI menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian. Tuntutan tersebut meliputi percepatan penetapan tersangka apabila unsur pembuktian telah terpenuhi, percepatan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, perlindungan terhadap korban dan keluarganya, serta penyampaian perkembangan perkara secara berkala kepada publik.

GMNI Sikka juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan kasus tersebut. Apabila tidak terdapat kemajuan yang signifikan, organisasi itu menyatakan akan mengonsolidasikan aksi demonstrasi bersama keluarga korban sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena telah berjalan hampir tiga tahun sejak laporan diterima kepolisian. Hingga berita ini ditulis, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GMNI maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....