Bupati Sikka Tegaskan Legalitas HGU PT Krisrama Nangahale

  • 06 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Ende

KBRN,Sikka - RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale memiliki dasar hukum yang sah dan telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis 4 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa legalitas HGU PT Krisrama menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Karena itu, masyarakat yang masih menempati atau memanfaatkan lahan dalam area HGU diminta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Juventus mengimbau warga yang berada di dalam kawasan HGU agar segera mengosongkan area tersebut secara tertib, aman, dan damai. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung proses penataan lahan yang sedang dijalankan pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa konflik agraria yang terjadi di Nangahale saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Sikka, kata dia, menghormati seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang berlangsung sesuai mekanisme hukum.

Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berjalan. Ia menekankan bahwa setiap keberatan maupun tuntutan sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum yang telah diatur oleh negara.

Menurut Juventus, dialog dan musyawarah harus tetap dikedepankan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan pertanahan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Sikka.

Pemerintah Kabupaten Sikka, lanjutnya, akan mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah dan reforma agraria. Dukungan itu mencakup fasilitasi, pendampingan masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan program di lapangan.

“Kami berada pada posisi yang jelas, yakni mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi,” ujar Juventus dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan tim pusat tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian penataan lahan eks HGU Nangahale secara komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, antara lain Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Raimundus Ngaju, Asisten Deputi Sora Lokita, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya, perwakilan Badan Bank Tanah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Vivi Ganggas. Turut hadir Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan calon penerima redistribusi tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....