Pemkab Sikka Tegaskan Komitmen Penataan Lahan Nangahale
- 06 Jun 2026 15:42 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam proses penataan lahan eks HGU Nangahale. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat membuka Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Tanah Untuk Masa Depan Keluarga” itu menghadirkan tim pemerintah pusat dari Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, serta Kantor Wilayah BPN NTT. Kehadiran tim tersebut bertujuan menjelaskan skema baru redistribusi tanah melalui pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu pada lahan eks HGU Nangahale.
Dalam sambutannya, Bupati Juventus menegaskan bahwa penataan lahan eks HGU Nangahale merupakan bagian dari agenda strategis nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi pertanahan. Kebijakan yang diterapkan harus mampu menjawab aspek hukum sekaligus memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Apa yang kita lakukan di Nangahale hari ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Bupati Sikka di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi prinsip penting dalam setiap kebijakan pertanahan. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar proses penataan lahan berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh pemerintah pusat dalam penyelesaian lahan eks HGU Nangahale. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan empat fokus utama yang menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut. Pertama, memastikan kehadiran negara secara konsisten dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama.
Kedua, memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ketiga, menjamin pelaksanaan program berlangsung transparan dan berkeadilan, terutama bagi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Fokus keempat adalah memastikan adanya langkah konkret dan terukur setelah tahap sosialisasi selesai. Dengan demikian, proses penataan lahan eks HGU Nangahale tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi berlanjut hingga implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....