KPPN Ruteng Bayarkan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis Hingga Rp2,97 Miliar

  • 06 Jun 2026 18:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng telah menyalurkan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis sebesar Rp2,97 miliar hingga April 2026 kepada 25 dokter spesialis yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.

Kepala KPPN Ruteng, Akhmad Zainuddin, menjelaskan penerima tunjangan tersebut terdiri atas 13 dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, delapan dokter di RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, dan empat dokter di RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut Akhmad, setiap dokter menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025.

Ia mengatakan, tunjangan khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang mengabdi di rumah sakit milik pemerintah daerah pada wilayah DTPK.

Menurutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah DTPK menghadapi tantangan pelayanan yang lebih besar dibandingkan daerah lain, terutama karena keterbatasan akses, sarana pendukung, serta kondisi geografis yang menantang.

“Pemerintah memberikan insentif khusus untuk menjaga ketersediaan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dokter spesialis yang bertugas di Kabupaten Manggarai Barat tidak termasuk penerima tunjangan tersebut karena wilayah tersebut tidak lagi berstatus sebagai daerah DTPK.

“Dokter spesialis di Manggarai Barat tidak termasuk penerima tunjangan karena status wilayahnya sudah bukan DTPK lagi,” kata Akhmad.

Ia menambahkan, kebijakan pemberian tunjangan khusus ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses pelayanan medis.

Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program tersebut juga diharapkan menjadi insentif bagi dokter spesialis untuk tetap bersedia mengabdi di wilayah DTPK guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....