Pelaku Usaha Ende Didorong Taat Regulasi dan Lindungi Pekerja
- 31 Mei 2026 14:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengisian LKPM Online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar di Aula Garuda Kantor Bupati Ende, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ende tersebut diikuti 100 pelaku usaha berbadan hukum dari berbagai sektor usaha.
Dominikus mengatakan transformasi pelayanan perizinan melalui sistem OSS-RBA memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan bagi dunia usaha. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.
Menurutnya, LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Laporan ini bukan semata kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah dalam memonitor perkembangan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari penggunaan sistem OSS-RBA, aktivasi akun, pemahaman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga tata cara pelaporan LKPM secara daring.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dan pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memahami kewajibannya serta mampu menyampaikan laporan secara mandiri dan tepat waktu.
Selain investasi, Dominikus juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Tenaga kerja yang terlindungi akan bekerja lebih aman, produktif, dan berdedikasi tinggi, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan dunia usaha dan perekonomian daerah,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Ende, Piter Thomas Tonael, menjelaskan sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM secara online melalui sistem OSS-RBA.
Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Ende periode 2021-2026, terdapat sekitar 175 badan usaha aktif yang terdiri atas usaha kecil, menengah, dan besar. Namun, tingkat kepatuhan pelaporan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya pemahaman penggunaan sistem OSS-RBA, akun OSS yang tidak aktif, serta berbagai kendala teknis lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan Ende kepada Muhammad Amir dan Yulius Nara dalam rangka memperingati Hari Buruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....