Lapas Ende Perkuat Pemahaman Regulasi Pemasyarakatan
- 29 Mei 2026 19:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende memperkuat pemahaman regulasi terbaru pemasyarakatan melalui sosialisasi virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat, 29 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan berjalan lebih profesional, akuntabel, serta sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Sosialisasi membahas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 serta Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi acuan baru dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan nasional. Kegiatan diikuti Kepala Lapas Ende Rommy Waskita Pambudi bersama pejabat struktural dan staf pelaksana melalui Zoom Meeting di lingkungan Lapas Kelas IIB Ende.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menilai penguatan pemahaman regulasi menjadi kebutuhan penting di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin adaptif dan transparan. Melalui sosialisasi tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan diharapkan memiliki pemahaman yang seragam terhadap arah kebijakan terbaru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan substansi utama kedua regulasi beserta mekanisme implementasi teknis di lapangan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai standar pelayanan pemasyarakatan yang harus dijalankan agar proses pembinaan warga binaan berlangsung lebih terukur dan profesional.
Kepala Lapas Ende, Rommy Waskita Pambudi, mengatakan pemahaman regulasi secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, penerapan aturan yang tepat akan berdampak langsung terhadap tata kelola organisasi yang lebih baik.
“Pemahaman regulasi secara menyeluruh sangat penting untuk menunjang pelayanan, pembinaan, serta tata kelola organisasi pemasyarakatan yang semakin baik,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi terkait penerapan aturan pada kondisi lapangan yang berbeda-beda. Forum interaktif tersebut dimanfaatkan petugas untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai kendala teknis implementasi regulasi terbaru.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara berkelanjutan. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama pemerintah melalui penguatan sistem pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....