Lapas Ende Sita Benda Terlarang saat Razia Blok Hunian

  • 29 Mei 2026 19:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende kembali menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan pemasyarakatan, Kamis 28 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan Ende.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Lapas Ende, Rommy Waskita Pambudi, bersama jajaran pengamanan dan unsur aparat Kepolisian serta TNI. Turut mendampingi kegiatan tersebut, Kepala KPLP Silvester Seran Klau, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Keamanan Ketertiban.

Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang milik warga binaan selama kegiatan penggeledahan berlangsung di dalam lapas. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak terdapat benda terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban lingkungan pemasyarakatan setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang yang diamankan meliputi lima besi, tiga gunting, tiga kaca, empat silet, sembilan pemantik, serta beberapa potongan kayu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga tali, tiga kaleng, dan empat paku selama pemeriksaan berlangsung di setiap blok hunian. Seluruh barang hasil penggeledahan langsung diamankan petugas sesuai prosedur untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh warga binaan di dalam lapas.

Kepala Lapas Ende meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan deteksi dini secara rutin menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan setempat. Seluruh rangkaian penggeledahan kamar hunian warga binaan berlangsung aman dan lancar dengan dukungan pengamanan aparat Kepolisian serta unsur TNI.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....