Sebanyak 201 WBP Lapas Ende Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- 18 Agt 2026 15:43 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Sebanyak 201 warga binaan Lapas Kelas IIB Ende menerima remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian pengurangan masa pidana berlangsung Senin 17 Agustus 2026, dengan 200 warga binaan menerima RU I dan satu orang RU II.
Dari 201 penerima, sebanyak 200 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara satu warga binaan memperoleh Remisi Umum II sehingga langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku selama pembinaan berlangsung.
Momentum kemerdekaan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melihat proses pemasyarakatan sebagai tahapan menuju kehidupan lebih baik. Pembinaan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, tetapi diarahkan agar warga binaan mampu kembali diterima di tengah masyarakat.
Remisi juga diharapkan mendorong warga binaan semakin aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Ende. Kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian penting dalam membangun perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Bagi penerima Remisi Umum II, pengurangan masa pidana tersebut menjadi penanda berakhirnya masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kebebasan yang diperoleh diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan tanggung jawab dan perilaku yang lebih baik.
Sementara penerima Remisi Umum I masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurangan masa pidana tersebut tetap menjadi motivasi agar warga binaan mempertahankan perilaku baik hingga menyelesaikan seluruh proses pembinaan.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan sekaligus menunjukkan adanya penghargaan terhadap proses perubahan yang dijalani warga binaan. Setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri melalui kepatuhan, pembinaan, dan keterlibatan dalam kegiatan positif selama berada di Lapas Ende.
Lapas Kelas IIB Ende terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang mengedepankan pendekatan humanis selama warga binaan menjalani masa pidana. Proses tersebut dilakukan secara objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. Harapannya, mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan serta mampu menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....