Satpol PP Ende Tahan Puluhan Sapi yang Hendak Dikirim ke Kabupaten Bogor

  • 24 Mei 2026 09:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende menahan 25 ekor sapi asal Kabupaten Manggarai yang hendak dikirim ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penahanan dilakukan di Pelabuhan Soekarno Ende pada Rabu 20 Mei 2026 malam saat hewan-hewan tersebut akan diberangkatkan menggunakan kapal.

Penahanan dilakukan meski sapi-sapi tersebut telah mengantongi dokumen kesehatan dari Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende. Pihak karantina menyebut seluruh ternak sudah lolos pemeriksaan klinis di Instalasi Karantina Hewan (IKH).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, mengatakan langkah penahanan dilakukan berdasarkan Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025 tentang pengawasan hewan ternak. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak di wilayah masing-masing.

Menurut Ibrahim, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian berat badan sapi dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, sapi Bali yang akan dikirim keluar daerah harus memiliki berat minimal 250 kilogram.

“Yang kita temukan kemarin, hewan yang diangkut itu tidak sesuai berat badannya. Kita lihat secara kasat mata di lapangan oleh petugas, sapi-sapi itu beratnya tidak maksimal,” ujar Ibrahim saat ditemui di Pasar Mbongawani, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menambahkan, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung oleh petugas Satpol PP, pemilik ternak belum dapat memperlihatkannya secara langsung. Karena itu, keberangkatan sapi-sapi tersebut untuk sementara dihentikan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

“Maka untuk sementara hewan-hewan ini jangan dulu diberangkatkan, dikarantina dulu sambil menunggu dokumen resmi, bukan disita,” katanya. Satpol PP juga memastikan penahanan bersifat sementara hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, pihak karantina menegaskan dokumen kesehatan hewan telah diterbitkan sesuai prosedur. Seluruh sapi disebut telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat klinis untuk pengiriman antardaerah.

Namun Ibrahim menilai dokumen yang diterbitkan karantina hanya berkaitan dengan aspek kesehatan hewan. Menurutnya, pengawasan terhadap ketentuan Pergub tetap menjadi kewenangan Satpol PP bersama pemerintah daerah.

“Mereka tidak mengerti dalam hal Pergub yang ada, tugasnya Pol PP dalam hal ini melakukan pengawasan hewan dari luar yang masuk ke daerah kita,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan adanya perbedaan penafsiran kewenangan antara Satpol PP dan pihak karantina.

Setelah ditahan, 25 ekor sapi tersebut dititipkan di IKH Nangaba untuk sementara waktu. Pemerintah daerah bersama pihak terkait kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian syarat pengiriman ternak.

Ibrahim juga mengaku telah bertemu dengan pemilik sapi di Kantor Satpol PP Kabupaten Ende pada Jumat pagi. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas kelengkapan administrasi dan tindak lanjut pengiriman sapi ke luar daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....