Bupati Manggarai Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Korupsi

  • 23 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan menerima aliran dana korupsi dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret namanya dan sang istri.

Langkah tersebut diambil setelah muncul pemberitaan media online Viva NTT edisi Jumat, 22 Mei 2026 yang memuat pernyataan Edi Hardum mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Hery menegaskan dirinya bersama istri tidak pernah menerima uang hasil korupsi maupun melindungi pihak tertentu sebagaimana dituduhkan.

“Saya dan istri saya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Saudara Jefrin Haryanto sebagaimana yang dituduhkan,” kata Bupati Hery, Jumat, 22 Mei 2016.

Ia menyebut tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun alat bukti yang sah. Menurutnya, dugaan tindak pidana tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi atau opini pribadi tanpa proses hukum yang jelas.

“Jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah,” ujarnya.

Bupati Manggarai menegaskan persoalan hukum yang sedang dihadapi Jefrin Haryanto sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengaku tidak mengetahui detail pemeriksaan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, Hery bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 mendatang.

Selain laporan polisi, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab resmi kepada Viva NTT sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mempertimbangkan pengaduan ke Dewan Pers.

Bupati Hery mengimbau masyarakat tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah percaya terhadap tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....