Komisi X DPR RI Tegaskan Pembahasan UU Sisdiknas Masih Tahap Akademik
- 19 Mei 2026 15:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan sikap kritis Ketua PGRI Flores Timus Maksimus Masan Kian dalam menyampaikan berbagai persoalan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat sangat penting untuk mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih berpihak kepada guru.
Dalam audiens pada Senin 18 Mei 2026 yang bersamaan dengan agenda kunjungan mahasiswa S1 dan S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lalu Hadrian menegaskan DPR RI terus berupaya mencari solusi bersama terhadap persoalan pendidikan nasional. Ia memastikan pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) hingga saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum memasuki tahap penetapan.
Menurutnya, pembahasan UU Sisdiknas sangat kompleks karena berkaitan dengan berbagai regulasi pendidikan yang sudah ada sebelumnya. Proses pembahasannya dilakukan melalui metode kodifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kalau ada isu di luar bahwa Undang-Undang Sisdiknas sudah dibahas dan akan segera ditetapkan, itu hoaks. Saat ini masih dalam tahap perampungan naskah akademik karena memang sangat kompleks,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menjelaskan Komisi X DPR RI selalu melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, termasuk pakar pendidikan dan organisasi profesi guru. Salah satu organisasi yang turut dilibatkan adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui Ketua Umumnya, Unifah Rosyidi, yang diundang untuk memberikan masukan.
Terkait guru honorer di sekolah swasta, Lalu Hadrian menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda antara guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Ia mengatakan Komisi X DPR RI telah beberapa kali mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru honorer.
“Tidak boleh ada pengkotakan antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta. Semua harus diperlakukan adil. Tidak boleh dibedakan,” katanya dengan tegas.
Selain membahas UU Sisdiknas, forum tersebut juga menyoroti berbagai persoalan pendidikan lainnya. Beberapa isu yang dibahas meliputi dana BOSP, keberlanjutan Kurikulum Merdeka, revitalisasi sekolah di wilayah 3T, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), hingga pelayanan lembaga publik untuk dunia pendidikan, termasuk Perpustakaan Nasional.
Pada akhir penyampaian aspirasi, Maksimus Masan Kian menyerahkan dokumen berisi berbagai persoalan guru Indonesia secara umum dan kondisi guru di Nusa Tenggara Timur serta Kabupaten Flores Timur secara khusus. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pendidikan ke depan.
Maksimus berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan pertemuan semata. Ia menegaskan perjuangan terhadap nasib guru merupakan bagian penting dalam membangun masa depan pendidikan dan masa depan bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....