Satpol PP Ende Tertibkan Pedagang Ikan Mbongawani

  • 14 Mei 2026 17:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende kembali melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di sepanjang badan jalan kawasan pertokoan Pasar Mbongawani, Kamis 14 Mei 2026 siang. Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan dan menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, bersama sejumlah anggota Satpol PP. Petugas menyisir area bahu jalan yang selama ini dipenuhi lapak dan box ikan milik pedagang.

Aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta mobilitas masyarakat yang datang berbelanja ke pasar. Kondisi itu juga membuat kawasan pertokoan terlihat semrawut dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Dalam penertiban itu, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta memindahkan dagangan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah di dalam area pasar.

“Kami mengarahkan para pedagang untuk menempati tempat yang sudah ditentukan sehingga area pasar terlihat lebih tertib, bersih, dan rapi,” ujar Ibrahim di sela kegiatan penertiban.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan dilakukan agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman, dan tertib bagi pedagang maupun pengunjung.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, para pedagang akhirnya bersedia memindahkan lapak dan box ikan mereka ke lokasi yang telah disediakan. Proses pemindahan berlangsung lancar tanpa adanya penolakan berarti dari pedagang.

Penertiban yang berlangsung pada siang hari itu berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga memberikan respons positif karena menginginkan kawasan Pasar Mbongawani tetap bersih dan tidak dipenuhi pedagang di badan jalan.

Ibrahim kembali mengimbau para pedagang agar menempati lapak resmi yang telah disiapkan pemerintah. Ia juga meminta masyarakat berbelanja di dalam area pasar dan tidak melakukan transaksi di bahu jalan maupun emperan toko.

“Pasar sudah disiapkan pemerintah untuk masyarakat, jadi silakan berbelanja di dalam pasar, bukan di bahu jalan atau emperan toko karena dapat mengganggu aktivitas transportasi,” ucap Ibrahim tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....