Sat Lantas Polres Ngada Selesaikan Kasus Laka Lantas dengan Restorative Justice
- 13 Mei 2026 20:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Unit Gakkum Sat Lantas Polres Ngada berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Langkah ini merupakan implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis, hati nurani, dan kedamaian di tengah masyarakat. Proses mediasi dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu 11 Minggu 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di depan SPBU Turekisa Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada. Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelaku bersedia bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan kerugian yang dialami korban.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai tanda bahwa perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Proses mediasi dilakukan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Ngada dan disaksikan oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mampu menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat. Kapolres Ngada, melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ngada AIPDA Theodorus Muga, menyampaikan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
“Restorative Justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengutamakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Korban mendapatkan pemulihan hak, sementara pelaku menunjukkan tanggung jawab dan kesadaran atas perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, AIPDA Theodorus Muga juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Mari patuhi rambu-rambu lalu lintas, taati aturan, dan berkendara dengan bijak. Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya penerapan Restorative Justice, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kedamaian, serta semakin disiplin dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Ngada.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....