Ombudsman Buka Akses Pengaduan Gratis bagi Penyandang Disabilitas di NTT
- 12 Mei 2026 09:42 WIB
- Ende
Poin Utama
- Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
- Ia menegaskan, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
- Menurut Yosua, layanan pengaduan gratis ini menjadi bentuk keberpihakan Ombudsman terhadap kelompok rentan yang selama ini kerap mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan publik yang layak dan setara.
RRI.CO.ID,Ende — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Melalui layanan pengaduan gratis, Ombudsman membuka ruang yang lebih mudah diakses masyarakat penyandang disabilitas untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, dalam dialog Florata Pagi RRI Ende, Selasa 12 Mei 2026. Menurut Yosua, layanan pengaduan gratis ini menjadi bentuk keberpihakan Ombudsman terhadap kelompok rentan yang selama ini kerap mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan publik yang layak dan setara.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di NTT tidak merasa sendiri ketika mengalami persoalan pelayanan publik. Ombudsman hadir untuk mendengar, menerima laporan, dan membantu menindaklanjuti setiap pengaduan secara gratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari datang langsung ke kantor Ombudsman, layanan telepon, media sosial, hingga platform pengaduan daring. Ombudsman juga terus mendorong instansi pelayanan publik agar menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan administrasi.
Yosua menambahkan, masih terdapat tantangan di sejumlah daerah terkait aksesibilitas layanan publik bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Ombudsman terus melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada penyelenggara pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman juga aktif melakukan sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas agar masyarakat semakin memahami mekanisme pengaduan apabila mengalami maladministrasi. Ia berharap keberadaan layanan ini dapat meningkatkan keberanian masyarakat penyandang disabilitas untuk menyampaikan keluhan, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang adil, setara, dan inklusif di NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....