KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kajari Kupang Terkait Kasus Bank NTT
- 08 Mei 2026 14:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kupang terkait penanganan kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 miliar di Bank NTT. Desakan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, melalui keterangan tertulis yang diterima media, Jumat 8 Mei 2026.
Gabriel Goa menilai Kejari Kupang tidak transparan dalam menangani perkara yang telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka tersebut. Ia menduga proses penanganan perkara berjalan lambat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menurut Gabriel, KOMPAK Indonesia telah tiga kali menyurati Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, terkait perkembangan kasus tersebut. Dari balasan surat resmi tertanggal 20 Desember 2024, disebutkan bahwa perkara PT Budimas Pundinusa saat ini berada pada tahap penuntutan di Kejari Kupang.
Gabriel mengutip isi surat Kejaksaan Agung yang menyebut perkara dengan tersangka Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu merupakan tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa proses penuntutan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Ia mempertanyakan keseriusan dan transparansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT dalam menangani kasus dugaan kredit take over PT Budimas Pundinusa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait dugaan kerugian besar yang dialami Bank NTT dalam perkara tersebut.
Gabriel juga mengungkapkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi PT Budimas Pundinusa dari OJK RI. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa sebelumnya ditangani OJK RI bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Pada 4 Juli 2024, OJK menetapkan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015–2020, Absalom Sine, dan mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT, Beny Rinaldy Pellu, sebagai tersangka.
Gabriel Goa menilai berbagai kasus dugaan korupsi di NTT harus ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengajak penggiat antikorupsi dan insan pers untuk terus mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, gerakan bersama masyarakat diperlukan untuk menyelamatkan uang rakyat dan memperkuat pemberantasan korupsi di NTT. KOMPAK Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, adil, dan terbuka kepada publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....