Mediasi Sengketa Lahan Adat di Solor Timur Belum Capai Kesepakatan

  • 08 Mei 2026 07:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Mediasi sengketa lahan adat antara dua suku di Desa Tanawerang, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang digelar di Rumah Adat Kampung Lama, Senin 27 April 2026, masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mediasi dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan enam suku di wilayah tersebut. Pertemuan difokuskan pada penyelesaian persoalan kepemilikan lahan adat yang sama-sama diklaim oleh dua suku sebagai tuan tanah.

Babinsa Koramil 1624-05/Solor, Serda Ibrahim, Kopka Ajid Abdan, Koptu Ramadhan, dan Pratu Nijam, turut melakukan monitoring selama proses mediasi berlangsung. Kehadiran aparat bertujuan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak masih mempertahankan pendapat terkait hak kepemilikan lahan adat. Meski belum mencapai titik temu, proses diskusi berlangsung tertib dan mengedepankan suasana kekeluargaan.

Babinsa Serda Ibrahim mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan musyawarah dan menjaga keamanan lingkungan. Ia juga meminta masyarakat menghormati proses adat yang sedang berjalan.

“Semua pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, mediasi akan kembali dilaksanakan setelah enam suku terkait melakukan musyawarah internal. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan diterima bersama.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat keamanan juga terus mengingatkan masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....