Kejari Ende Soroti Bahaya Judi Online, Ancam Generasi Muda

  • 04 Mei 2026 10:06 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Radio Republik Indonesia Ende menggelar dialog interaktif bersama Kejaksaan Negeri Ende membahas maraknya praktik judi online di tengah masyarakat. Kegiatan ini menjadi upaya edukasi publik terhadap dampak hukum dan sosial dari perjudian digital.

Dialog menghadirkan narasumber dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Ende, yakni Kepala Sub Seksi I Intelijen Anak Agung Hari Narayana dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Caroline Marsha Djohansyah.

Dalam pemaparannya, Anak Agung Hari Narayana menegaskan bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Tidak hanya penyelenggara, masyarakat yang terlibat sebagai pemain juga berpotensi terjerat hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kemudahan akses melalui perangkat digital menjadi faktor utama meningkatnya praktik judi online, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Sementara itu, Caroline Marsha Djohansyah menambahkan bahwa dampak judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memicu konflik dalam keluarga serta menurunkan produktivitas masyarakat.

Melalui dialog tersebut, Kejaksaan Negeri Ende mengajak masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan tidak tergiur keuntungan instan dari judi online. Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting dalam mencegah penyebaran praktik tersebut.

RRI Ende sebagai lembaga penyiaran publik berkomitmen menghadirkan program edukatif dan informatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai isu, termasuk bahaya judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....