Satpolairud Ende Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Keong Lola Ilegal

  • 02 Mei 2026 15:00 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Satuan Polisi Air dan Udara Polres Ende berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ilegal hasil laut di perairan Flores, Nusa Tenggara Timur. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat siang, saat patroli rutin menemukan kapal mencurigakan berlabuh di pesisir Desa Waka.

Operasi dilakukan oleh tim patroli KP 85 PK yang menyisir wilayah perairan Ropa menuju Kecamatan Wewaria secara berkala. Petugas mencurigai sebuah kapal fiber berukuran kecil yang tampak diam mencurigakan di tepian pantai Desa Waka.

Kapal tersebut diketahui bernama Usaha Jaya dengan ukuran GT enam dan berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Saat diperiksa lebih lanjut, kapal itu membawa muatan sekitar tiga ton keong lola yang diduga hasil tangkapan ilegal.

Penangkapan bermula ketika petugas mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda serta awak kapal di lokasi kejadian. Dalam proses interogasi awal, ditemukan bahwa kapal hanya memiliki satu dokumen berupa kartu pas kecil tanpa kelengkapan lainnya.

Selain dokumen yang tidak lengkap, petugas juga menemukan penggunaan alat bantu kompresor untuk aktivitas penyelaman yang dilarang keras. Penggunaan kompresor dinilai berbahaya bagi penyelam dan merusak ekosistem laut karena eksploitasi dilakukan secara tidak terkendali.

Kapal tersebut dinakhodai seorang pria bernama Candri berusia empat puluh tiga tahun bersama lima anak buah kapal lainnya. Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan keong lola di perairan Flores tanpa izin resmi dari otoritas setempat.

Petugas kemudian mengamankan seluruh awak kapal beserta barang bukti untuk dibawa ke Pos Polairud Ropa guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti meliputi satu unit kapal, tiga ton keong lola, satu kompresor, serta berbagai perlengkapan penyelaman.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor empat puluh lima tahun dua ribu sembilan tentang perubahan perikanan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan alat tangkap terlarang dan ketiadaan surat persetujuan berlayar dari daerah asal kapal.

Ancaman hukum bagi pelaku cukup berat dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga dua miliar rupiah. Ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut dari praktik eksploitasi yang merusak lingkungan.

Hingga saat ini, keenam nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Penegakan Hukum Satpolairud Polres Ende. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh bukti dan keterangan dinyatakan lengkap.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi nelayan lintas daerah agar mematuhi aturan zonasi dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Aparat menegaskan komitmen menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir dan generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....