Diperiksa Bareskrim Polri, Fungsionaris Adat Nggorang Tegaskan Berstatus Saks
- 02 Mei 2026 11:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memberikan klarifikasi terkait kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis 30 April 2026, dalam rangka memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi pada penyelidikan sengketa tanah di wilayah Kerangan/Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, keduanya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan terkait dokumen penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, bukan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang sedang ditangani.
Haji Ramang Ishaka menjelaskan, sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, pihaknya hanya menyampaikan informasi sesuai kewenangan adat dan dokumen yang dimiliki.
“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait surat penyerahan tanah adat dan menjelaskan proses yang kami ketahui. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Menurutnya, surat tersebut merupakan dasar awal penyerahan hak tanah adat kepada Nasar Bin Haji Supu yang kemudian diketahui berlanjut melalui mekanisme jual beli kepada pihak lain.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki keterlibatan dalam proses transaksi jual beli maupun pengurusan sertifikasi setelah hak dialihkan.
Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya berbagai informasi di ruang publik yang dinilai menempatkan lembaga adat sebagai pihak utama dalam sengketa.
“Kami tidak memiliki kepentingan dalam transaksi jual beli ataupun sengketa antar pihak. Tugas kami adalah menjalankan fungsi adat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Muhamad Syair menjelaskan bahwa dokumen pernyataan tertanggal 1 Maret 2013 yang kerap dikaitkan dengan sengketa saat ini memiliki konteks berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan.
“Dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan lain pada masa itu dan bukan terkait sengketa tanah yang sedang berjalan saat ini,” ujar Syair.
Pihak Fungsionaris Adat Nggorang menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
Selain itu, kuasa hukum Gabriel Kou menambahkan, tuduhan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian forensik.
“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh,” katanya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sementara seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....