Warga Tiga Desa Manggarai Timur Belum Nikmati Listrik
- 30 Apr 2026 07:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Warga di tiga desa di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, hingga kini belum menikmati aliran listrik. Kondisi tersebut mendorong aktivis setempat, Alfaro Remba, mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera memperjuangkan hak masyarakat dengan meminta PLN melakukan survei lapangan.
Tiga desa yang belum terjangkau listrik tersebut yakni Desa Langga Sai, Desa Mosi Ngaran, dan Desa Nanga Pu’un. Hingga saat ini, masyarakat di wilayah tersebut masih mengandalkan lampu pelita sebagai sumber penerangan pada malam hari.
Alfaro Remba menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya perhatian pemerintah daerah dan wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat di wilayah tersebut. Ia menilai warga seolah terabaikan meskipun telah hidup tanpa listrik selama puluhan tahun.
| Baca juga: 10 Anak di NTT Terpapar Radikalisme Digital |
“Saya sangat kecewa kepada pemerintah yang terkesan tidak peduli terhadap kondisi masyarakat di tiga desa ini. Listrik adalah kebutuhan dasar yang hingga kini belum mereka rasakan sama sekali,” ujarnya.
Alfaro yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ia suarakan sejak tahun 2020 melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Namun hingga kini, belum ada respons konkret dari pihak terkait.
“Saya berjuang menyuarakan perihal listrik ini sejak 2020 melalui ruang-ruang terbatas, namun tidak ada respons konkret dari pemerintah. Padahal ini adalah kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Terang (PIT) yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 21 April 2016. Program tersebut awalnya ditargetkan tuntas pada 2023, namun hingga 2026 masih terdapat wilayah di Manggarai Timur yang belum menikmati akses listrik.
Selain itu, Alfaro mengkritik anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dinilai belum optimal memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat sesuai fungsi legislasi dan pengawasan yang diamanatkan dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD dapat bersinergi untuk mendesak PLN segera melakukan survei lapangan sebagai langkah awal penyediaan listrik di Desa Langga Sai, Mosi Ngaran, dan Nanga Pu’un.
Menurutnya, pemenuhan akses listrik menjadi kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....