Pemkab Ngada Atur Akses BBM Subsidi

  • 24 Apr 2026 18:36 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Akses BBM subsidi dikaitkan dengan kepatuhan pajak kendaraan.
  • Kendaraan menunggak tetap bisa membeli BBM non subsidi.
  • Kebijakan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

RRI.CO.ID, Ngada – Pemerintah Kabupaten Ngada mulai mengatur akses BBM subsidi dengan mengaitkannya pada kepatuhan pajak kendaraan. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak tetap dapat membeli BBM di SPBU. Namun, pengisian diarahkan menggunakan BBM non subsidi sebagai bentuk penyesuaian aturan baru.

Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban penggunaan BBM subsidi di daerah. Pemerintah mulai mengaitkan layanan publik dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

Kepala UPTD Pendapatan Ngada, Anna Maria Belang, mengatakan mekanisme pelaksanaan telah disiapkan di lapangan. Pengawasan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk untuk mendukung implementasi kebijakan.

“Yang belum lunas diarahkan untuk mengisi BBM non subsidi,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....