Relaksasi Denda Air Minum Disosialisasikan di Kelurahan Rewarangga Selatan
- 23 Apr 2026 16:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende menyambut baik inisiatif manajemen Perumda Air Minum Tirta Kelimutu dalam menyosialisasikan program relaksasi penghapusan denda tunggakan. Kegiatan ini menyasar masyarakat pelanggan air minum di wilayah setempat sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Lurah Rewarangga Selatan pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan dibuka langsung oleh Lurah Rewarangga Selatan, Philipus Sacera, yang menekankan pentingnya akses air bersih bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Philipus menyebut air merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi secara merata dan berkualitas. Ia menegaskan pemerintah daerah melalui Perumda terus berupaya meningkatkan layanan meski masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Menurutnya, realitas menunjukkan masih ada warga yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak pembayaran air. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya kebijakan yang lebih adaptif terhadap situasi masyarakat.
Pemerintah kelurahan, lanjut Philipus, menyambut positif langkah Perumda meluncurkan program relaksasi penghapusan denda. Program ini dinilai sebagai solusi konkret untuk membantu pelanggan melunasi kewajiban tanpa tekanan denda yang menumpuk.
Ia menjelaskan tujuan utama program ini adalah memberikan keringanan bagi warga dengan tunggakan lama. Dengan demikian, pelanggan dapat kembali aktif tanpa terbebani akumulasi denda yang tinggi.
Philipus juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Warga diminta segera mendatangi kantor Perumda untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Heribertus Gani, mengakui pelayanan pihaknya masih jauh dari harapan masyarakat. Ia menyebut keluhan pelanggan masih tinggi dan tingkat kepuasan belum optimal.
Heribertus menegaskan bahwa Perumda tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pelanggan. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
Ia mengungkapkan salah satu persoalan utama yang dihadapi Perumda adalah tingginya angka piutang pelanggan. Total tunggakan tercatat lebih dari Rp15 miliar, dengan denda yang mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, Perumda mengambil kebijakan relaksasi sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus meningkatkan pelayanan.
Heribertus menambahkan, program ini memungkinkan pelanggan dengan tunggakan besar untuk mencicil pembayaran. Ia juga mengakui adanya kelalaian internal Perumda yang selama ini kurang optimal dalam penagihan, sehingga kebijakan relaksasi diharapkan menjadi titik balik perbaikan layanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....