KKI: Pemasungan ODGJ Bentuk Diskriminasi Hukum

  • 22 Apr 2026 15:53 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Praktik pemasungan ODGJ dinilai sebagai diskriminasi hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Perlunya observasi medis oleh psikiater dan penerbitan surat keterangan kesehatan jiwa bagi ODGJ yang terlibat kasus kekerasan, bukan sekadar penahanan di kepolisian.
  • Desakan agar putusan hakim memerintahkan perawatan di panti rehabilitasi medis khusus, bukan mengembalikan pasien ke lingkungan yang berisiko memicu pemasungan.
  • Keterbatasan fasilitas rehabilitasi jiwa milik Pemerintah Daerah menjadi penyebab utama pasien berakhir dipasung di kampung halaman.

RRI.CO.ID, Ende – Kelompok Kasih Insanis (KKI) Ende menegaskan bahwa praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bentuk diskriminasi hukum yang merendahkan martabat manusia.

Ketua KKI Ende, Pater Avent Saur, mengatakan penanganan kasus yang melibatkan ODGJ harus mengedepankan pendekatan medis, bukan semata proses hukum.

“Setiap ODGJ yang melakukan kekerasan wajib diobservasi secara medis untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” ujarnya dalam Program Komunitas Bicara Pro 1 RRI Ende, Jumat pagi, 17 April 2026.

Ia menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti di tingkat kepolisian. Aparat seharusnya membawa yang bersangkutan ke psikiater untuk mendapatkan keterangan profesional terkait kondisi kejiwaan.

“Tanpa observasi medis, hak keadilan bagi penderita gangguan jiwa tidak terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, putusan pengadilan juga perlu mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memerintahkan perawatan di fasilitas rehabilitasi medis khusus, bukan sekadar pengembalian ke lingkungan asal.

Pater Avent mengungkapkan, keterbatasan fasilitas rehabilitasi jiwa di daerah seringkali membuat pasien dikembalikan ke kampung dan berujung pada pemasungan oleh keluarga.

Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perawatan yang layak bagi warga yang mengalami gangguan jiwa.

KKI mendorong agar penegakan hukum terhadap ODGJ mengedepankan keadilan berbasis kesehatan serta menghapus praktik diskriminatif terhadap kelompok rentan.

Melalui advokasi yang dilakukan, KKI berharap tidak ada lagi kasus pemasungan dan seluruh ODGJ dapat memperoleh perlindungan hak asasi secara setara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....