Bupati Nagekeo Tekankan Raperda Tahun 2026 Harus Implementatif
- 17 Apr 2026 21:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Nagekeo – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun harus bersifat implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan asesmen Raperda Tahun 2026 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Bupati, proses asesmen menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap Raperda sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Raperda yang dihasilkan harus berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT dalam memberikan pendampingan serta penyempurnaan substansi regulasi daerah.
Lebih lanjut, Bupati menyebut sejumlah Raperda yang akan dibahas mencakup perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang efektif.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bekerja secara kolaboratif dan profesional dalam setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Melalui asesmen ini, diharapkan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Nagekeo semakin terarah, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....