Sengketa Tanah Sikka Masuk Tahap Konstatering

  • 17 Apr 2026 13:55 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Proses hukum sengketa tanah di Kabupaten Sikka memasuki tahap krusial dengan dilaksanakannya konstatering oleh Pengadilan Negeri Maumere.

Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi objek perkara “Wukak Taji Manu”, RT 008/RW 002, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Jumat, 17 April 2026.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, serta kondisi riil objek sengketa sebelum tahapan eksekusi dilaksanakan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui proses di Pengadilan Negeri Maumere, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung RI.

Tim pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka melakukan pencocokan batas-batas lahan guna memastikan keakuratan data fisik objek sengketa.

Berdasarkan identifikasi sementara, objek tanah berbatasan dengan kali mati di bagian utara, lahan tergugat di selatan, area pemakaman Covid-19 di timur, serta lahan pihak lain di barat.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk panitera, juru sita, perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, serta penggugat bersama kuasa hukum.

Namun, pihak tergugat tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Proses konstatering berlangsung di bawah pengamanan Polres Sikka dan berjalan tertib serta kondusif hingga selesai.

Hingga saat ini, berita acara konstatering masih menunggu hasil gambar ukur resmi dari BPN sebagai dasar pelaksanaan eksekusi selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....