Pemkab Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman Pelayanan Publik

  • 17 Apr 2026 08:41 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Ombudsman menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sikka
  • Penilaian didasarkan pada indikator input, proses, output, pengaduan, dan kepercayaan publik
  • Ombudsman menegaskan hasil penilaian harus ditindaklanjuti secara konkret
  • Penilaian didasarkan pada indikator input, proses, output, pengaduan, dan kepercayaan publik

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kabupaten Sikka menindaklanjuti hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dengan melakukan koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Kamis 16 April 2026. Kunjungan Sekretariat Daerah Pemkab Sikka dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Rudolfus Ali, didampingi sejumlah pejabat terkait, dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, bersama jajaran.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Opini Ombudsman terhadap hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur. Dari sebelas kabupaten/kota yang dinilai, Kabupaten Sikka memperoleh kategori kualitas rendah.

Penilaian tersebut didasarkan pada empat dimensi utama, yakni input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei. Asisten III Pemkab Sikka, Rudolfus Ali, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait substansi penilaian, sekaligus menjadi langkah awal perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Pertemuan ini penting sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil koordinasi tersebut akan segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Laporan itu akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan perbaikan ke depan.

Sementara itu, Philipus Max Jemadu mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Sikka yang telah melakukan konsultasi sebagai tindak lanjut atas opini Ombudsman. Ia menyebut, hingga saat ini baru tiga pemerintah daerah yang melakukan langkah serupa, yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Sikka.

Menurutnya, tindak lanjut atas hasil penilaian tidak boleh hanya dipandang sebagai persiapan menghadapi penilaian berikutnya. Hal tersebut harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan pelayanan publik di daerah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....