Kesbangpol Manggarai Mediasi Sengketa Pengelolaan Air Minum di Desa Bulan

  • 16 Apr 2026 17:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa pengelolaan air minum di Dusun Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, di Kantor Desa Bulan, Selasa 14 April 2026. Mediasi yang dipimpin Kepala Kesbangpol Manggarai, Turibius Sta, menghadirkan tokoh masyarakat dari wilayah Bung Leko dan Bung Kaca guna mencari solusi bersama.

Kepada RRI, Turibius menegaskan pemerintah harus hadir dalam setiap persoalan masyarakat hingga tingkat akar rumput, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar. Ia menekankan penyelesaian konflik di tingkat lokal perlu mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan bersama. "Pemerintah harus hadir di setiap persoalan masyarakat mulai dari tingkat akar rumput," ujarnya.

Menurutnya, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan miskomunikasi terkait pemanfaatan fasilitas air minum yang telah berlangsung selama belasan tahun di wilayah tersebut. Dari hasil pertemuan, seluruh pihak sepakat untk membentuk Organisasi Pengelola Air Minum (OPAM) sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi air bersih.

OPAM dibentuk secara partisipatif dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari empat RT pengguna air, termasuk Bung Leko dan Bung Kaca. "Air minum itu sekarang dikelola oleh kelompok masyarakat itu sendiri dengan komposisi tiga orang pengurus didalamnya, terdiri dari tokoh masyarakat dari kurang lebih 4 RT pengguna air minum itu antara lain dari Bung Leko dan Bung Kaca," kata Turibius.

Ia menjelaskan, struktur OPAM terdiri dari tiga orang pengurus yang berasal dari tokoh masyarakat setempat. Pembentukan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola air yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui Keputusan Kepala Desa Bulan.

Sengketa sebelumnya dipicu miskomunikasi antarwarga terkait kewenangan pengelolaan, hingga berujung pada penyegelan pipa air oleh salah satu pihak. Kondisi tersebut sempat mengganggu distribusi air bersih, namun kini telah diselesaikan dan aliran air kembali normal setelah mediasi dilakukan.

Fasilitas air minum tersebut merupakan bagian dari program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang telah dimanfaatkan warga selama sekitar 14 tahun. Dalam perjalanannya, pengelolaan sempat dilakukan secara swadaya oleh pihak tertentu, termasuk penarikan biaya pemeliharaan.

Dalam forum mediasi ditegaskan bahwa seluruh infrastruktur air merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara kolektif, bukan oleh individu atau kelompok tertentu.

Ke depan, OPAM akan menjalankan pengelolaan air secara mandiri dengan prinsip profesional. Pengurus akan menyusun mekanisme kerja, termasuk penentuan iuran dan sistem pemeliharaan, serta melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sebelum kebijakan diberlakukan.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan air minum di Desa Bulan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....