Perumda Tirta Kelimutu Hapus Denda Tunggakan Air
- 13 Apr 2026 09:54 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende bersama Forum Pelanggan menggelar sosialisasi program relaksasi bagi pelanggan di Kelurahan Roworena, Kecamatan Ende Utara, Sabtu, 11 April 2026.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan, dengan tetap mewajibkan pembayaran pokok tagihan.
Direktur Utama Perumda Tirta Kelimutu, Heribertus Gani, mengatakan program relaksasi telah diluncurkan sejak 20 Januari 2026 dan kini diperpanjang hingga Mei 2026 karena tingginya antusiasme masyarakat.
“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban pelanggan sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, total tunggakan pelanggan saat ini mencapai lebih dari Rp15 miliar. Karena itu, kebijakan relaksasi diharapkan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran air.
Ketua Forum Pelanggan, Mauritz Bunga, juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, kesempatan ini dapat membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.
Sosialisasi ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah dan masyarakat setempat sebagai bentuk dukungan terhadap program layanan publik tersebut.
Kata Kunci / Tags
Video
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....