Polres Nagekeo Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
- 11 Apr 2026 20:25 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Nagekeo - Upaya cepat dalam mencegah berkembangnya konflik di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Nagekeo. Personel Pamapta bersama piket fungsi berhasil memediasi laporan dugaan pencemaran nama baik yang berujung damai, Jumat, 10 April 2026.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah mediasi merupakan salah satu pendekatan humanis Polri dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat, khususnya yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WITA, ketika seorang warga berinisial AT mendatangi ruang SPKT Polres Nagekeo untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh W. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pamapta bersama piket fungsi segera mempertemukan kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolres Nagekeo, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pihak sebagai bukti penyelesaian.
Kapolres menegaskan bahwa Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif dan humanis selama masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. “Ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan hubungan antarwarga tetap terjaga serta tidak menimbulkan konflik lanjutan di kemudian hari. Polres Nagekeo menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai penengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....