Legalitas Nikah Lindungi Hak Perempuan dan Anak

  • 10 Apr 2026 10:15 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata — Legalitas pernikahan dinilai memiliki peran penting dalam melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Lembata. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sidang Pelayanan Terpadu di Desa Atu’walupang, Kecamatan Buyasuri.

Kegiatan tersebut menghadirkan layanan isbat nikah dan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Program ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Lewoleba, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, mengatakan pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum. Hal ini terutama bagi perempuan dan anak dalam kehidupan berkeluarga.

Ia menjelaskan, praktik nikah siri berpotensi merugikan pihak perempuan dan anak. Risiko tersebut mencakup hak waris, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum.

Melalui layanan isbat nikah, pasangan yang belum memiliki legalitas dapat memperoleh pengesahan secara resmi. Dengan demikian, status hukum keluarga menjadi lebih jelas dan terlindungi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa pernikahan harus sah secara agama dan dicatatkan secara administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan. Dengan begitu, hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara optimal dalam kehidupan berkeluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....