Fiskal Daerah Tertekan, Belanja Pegawai Tembus 54 Persen

  • 10 Apr 2026 09:12 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Tingginya belanja pegawai di Nusa Tenggara Timur menjadi tekanan serius bagi kondisi fiskal daerah. Rata-rata belanja pegawai tercatat mencapai 54,30 persen, jauh melampaui batas nasional sebesar 30 persen.

Kondisi ini mengemuka dalam rapat koordinasi implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah di Kupang.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, mengatakan tingginya belanja pegawai berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan.

Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya potensi sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan, berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer mulai tahun 2028.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi anggaran, termasuk membatasi kegiatan non-prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah daerah berharap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar penyesuaian anggaran tidak menghambat pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....