Dinas PKO Sikka Tuntaskan Pembayaran TPG Guru

  • 10 Apr 2026 08:43 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka memastikan seluruh pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji 13 telah direalisasikan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka, Patrisius Pederiko, pada Selasa 7 April 2026.

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut mencakup guru umum maupun guru agama di wilayah Kabupaten Sikka. Seluruh hak guru telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Menurut Patrisius, realisasi terakhir pembayaran dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 17.10 Wita. Proses tersebut berlangsung selama beberapa hari dengan pengawasan ketat untuk memastikan ketepatan data dan nominal.

Dinas PKO Sikka, lanjutnya, melakukan verifikasi secara detail terhadap nama penerima, nomor rekening, serta besaran hak yang diterima. Langkah ini dilakukan guna menghindari kesalahan administrasi dalam penyaluran dana.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan di Kantor Dinas PKO Sikka sejak Rabu hingga Kamis, 1–2 April 2026. Namun, proses tersebut sempat terhambat akibat gangguan jaringan yang mengganggu sistem transaksi.

Mengatasi kendala tersebut, Dinas PKO kemudian berkoordinasi dengan Bank NTT Cabang Maumere. Sejak Jumat, 3 April 2026, pembayaran dialihkan dan dipusatkan di kantor bank tersebut.

Selama dua hari, yakni Jumat hingga Sabtu, 3–4 April 2026, proses pembayaran difokuskan hingga seluruh dana tersalurkan. Kolaborasi ini dinilai efektif mempercepat realisasi hak para guru.

Patrisius menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah bersabar menunggu proses pencairan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak bank yang turut membantu kelancaran distribusi dana.

Diketahui, total dana yang ditransfer pemerintah pusat mencapai Rp15,8 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, guru umum menerima sekitar Rp14,39 miliar, sementara guru agama memperoleh sekitar Rp1,44 miliar.

Meski demikian, terdapat kekurangan sekitar Rp986 juta dalam pembayaran TPG THR untuk guru agama. Hal ini disebabkan kesalahan teknis dalam pengiriman data yang tidak terbaca oleh sistem Kementerian Keuangan.

Melalui Rapat Dengar Pendapat pada 31 Maret 2026, DPRD Sikka merekomendasikan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat. Opsi pembayaran melalui APBD juga diminta untuk dikaji apabila kekurangan dana tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....