Pemkab Lembata Gandeng BPJS Lindungi Pekerja Rentan

  • 09 Apr 2026 15:26 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata — Pemerintah Kabupaten Lembata bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan pekerja rentan. Kerja sama ini mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sektor informal.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata pada 31 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Timur.

Staf Ahli Bupati Lembata, Donatus Boli, yang mewakili Bupati, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial. Program ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujarnya.

Program ini menyasar pekerja seperti pengiris tuak dan nelayan pemburu ikan paus. Kelompok tersebut dinilai memiliki risiko tinggi namun belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Saat ini, program baru menjangkau sekitar 450 pekerja rentan. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan jumlah peserta ke depan.

Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja. Selain itu, perlindungan ini juga menjaga stabilitas ekonomi keluarga saat terjadi risiko kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....