Pemkab Lembata Tata 90 Kepala Sekolah PAUD SD dan SMP
- 30 Agt 2026 18:25 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menata 90 kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, dan SMP. Penataan dilakukan melalui pengangkatan, mutasi atau rotasi, serta pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan atau SK Bupati dilakukan secara simbolis kepada enam penerima di Aula St. Don Bosco Lewoleba, Jumat 28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati H. Muhamad Nasir bersama jajaran pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose mengatakan, penataan kepala sekolah dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan kepemimpinan pada setiap satuan pendidikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Penataan terhadap guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah ini dilakukan untuk memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kemampuan manajerial sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujar Wenseslaus.
Dari 90 kepala sekolah yang ditata, sebanyak 14 orang berasal dari jenjang PAUD, 62 orang SD, dan 14 orang SMP. Berdasarkan kategori penugasan, terdiri atas 30 pengangkatan baru atau tetap, 45 pemindahan, mutasi atau rotasi, serta 15 pemberhentian.
Wenseslaus menegaskan, penataan tersebut bukan sekadar proses administratif. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menghadirkan kepemimpinan sekolah yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Kabupaten Lembata.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kepala sekolah dapat menjalankan amanah secara profesional dan berintegritas. Kepemimpinan yang kuat di setiap satuan pendidikan diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....