Ombudsman NTT dan HWDI Perkuat Akses Layanan Inklusif
- 08 Apr 2026 14:18 WIB
- Ende
Poin Utama
- 1. Ombudsman RI NTT menerima audiensi HWDI untuk bahas layanan inklusif.
- 2. Audit sosial menemukan layanan puskesmas belum ramah disabilitas.
- 3. Kendala utama pada infrastruktur, SDM, dan fasilitas pendukung.
- 4. Ombudsman dorong penguatan implementasi UU Pelayanan Publik.
- 5. Disediakan kanal pengaduan ramah disabilitas bagi masyarakat.
RRI.CO.ID, Ende – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTT, Selasa, 7 April 2026. Pertemuan ini dalam upaya memperkuat sinergi dalam mendorong pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas.
Audiensi yang dipimpin Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu. Philipus kemukakan jika pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk membahas peningkatan aksesibilitas layanan publik.
Ombudsman menyoroti soal sarana prasarana dan layanan kesehatan reproduksi di puskesmas, serta tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan HWDI terkait pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Philipus juga mengapresiasi inisiatif HWDI dalam mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif.
Menurutnya, secara normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk sarana dan prasarana pendukung. “Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat. Karena itu, sinergi seperti ini sangat penting untuk mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah disabilitas,” katanya.
Ia juga menyebutkan Ombudsman sebelumnya telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, termasuk aspek layanan ramah disabilitas, mulai dari infrastruktur hingga kompetensi petugas. Sementara itu, Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, menambahkan bahwa Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas dan mudah diakses masyarakat.
Kanal tersebut meliputi layanan melalui media sosial resmi, nomor WhatsApp, hingga pengaduan langsung ke kantor Ombudsman. Bahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dengan permintaan kerahasiaan identitas.
Mengakhiri pertemuan, Ketua HWDI NTT menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ombudsman RI NTT dan berharap kolaborasi ke depan terus diperkuat. Sementara itu Ketua HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, mengungkapkan hasil audit sosial sejak 2024 menunjukkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Hasil audit sosial yang kami laksanakan sejak tahun 2024 hingga saat ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di beberapa puskesmas belum sepenuhnya ramah disabilitas, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun fasilitas pendukung,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun standar operasional prosedur (SOP) layanan ramah disabilitas telah tersedia, implementasinya di lapangan dinilai belum optimal. Karena itu, audiensi ini menjadi ruang penting untuk mendorong penguatan standar pelayanan publik yang inklusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....