Sat Pol PP Ende Tertibkan Bangunan di Bahu Jalan dan Trotoar
- 07 Apr 2026 20:06 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 dengan menggelar penertiban bangunan yang berdiri di bahu jalan serta trotoar. Kegiatan penertiban berlangsung pada Selasa, 7 April 2026 di sekitar Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.
Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menyampaikan kepada RRI bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda No.2 Tahun 2023. Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh ruas jalan dalam Kota Ende, baik di jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten, agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami menghimbau warga, khususnya pedagang, agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan maupun di trotoar karena sangat mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan khusus di area Jalan Nangka, sesuai perencanaan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere, akan dilakukan pelebaran jalan. Oleh karena itu, bangunan yang berdiri di ruang publik harus ditertibkan demi kelancaran program pembangunan.
Ia juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Kami menghimbau kepada pedagang agar tidak membangun atau mendirikan bangunan di ruang publik tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Ende,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Ende semakin tertib dan nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat tanpa hambatan akibat bangunan liar di bahu jalan maupun trotoar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....