Polisi Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

  • 02 Apr 2026 14:01 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Korban berinisial MGPJ (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, mengalami kerugian sebesar Rp21 juta. Sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EB 6191 EN, dilaporkan hilang setelah diparkir di depan rumah seorang warga di wilayah Rowang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku berinisial DJS (20), seorang petani asal Kelurahan Wali, diduga mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah korban dan langsung membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemilik.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari, guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....