Perhutanan Sosial di NTT Dorong Ekonomi dan Kelola Hutan
- 01 Apr 2026 13:45 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Program perhutanan sosial di Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan kawasan hutan. Program ini membuka akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Balai Perhutanan Sosial Kupang menjadi salah satu lembaga yang mendorong percepatan program tersebut di berbagai daerah. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan mengelola kawasan hutan tanpa merusak fungsi utamanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Usman Husin. "Saya menilai perhutanan sosial mampu mengubah kawasan hutan belukar menjadi sumber ekonomi masyarakat." ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Menurut Usman, sejak awal dirinya terus mendorong pemanfaatan hutan secara produktif melalui skema perhutanan sosial. Ia menilai pendekatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Ia juga menegaskan program ini perlu terus diperluas agar lebih banyak masyarakat merasakan dampaknya. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi hutan namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, menyebut program ini terus berkembang hingga saat ini. Hingga tahun 2025 telah terbit lebih dari 403 Surat Keputusan perhutanan sosial di NTT.
Total luas kawasan yang telah diberikan akses kelola kepada masyarakat mencapai sekitar sembilan puluh sembilan ribu hektare. Luasan tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Memasuki tahun 2026, program tersebut kembali diperluas dengan penambahan sejumlah lokasi baru. Saat ini enam lokasi sedang dalam tahap verifikasi, terdiri dari lima wilayah di Flores dan satu di Rote.
Erwin menjelaskan melalui skema ini masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Namun pengelolaan tersebut tetap mempertahankan status kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku.
Program perhutanan sosial juga mendorong terbentuknya kelompok usaha masyarakat berbasis keluarga. Hingga kini tercatat sekitar 537 kelompok usaha perhutanan sosial yang berkembang di berbagai wilayah.
Kelompok tersebut mengembangkan beragam komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Di antaranya kacang mete, kemiri, kopi, pala, cokelat, kelapa, madu serta berbagai produk turunan lainnya.
Balai Perhutanan Sosial Kupang juga memberikan pendampingan, bantuan alat produksi, serta promosi produk hingga tingkat nasional. Selain itu, kelompok masyarakat juga didorong membangun pembibitan mandiri untuk memperkuat usaha mereka.
Dari sisi perizinan, proses pengajuan kini semakin cepat dan terintegrasi bagi kelompok masyarakat. Penerbitan izin dapat diselesaikan sekitar satu bulan dengan masa berlaku hingga tiga puluh lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....