Gubernur NTT Terima Audiensi Kemendagri Bahas Belanja Pegawai Daerah

  • 01 Apr 2026 09:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima audiensi rombongan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa, 31 Maret 2026 siang di Ruang Rapat Gubernur NTT. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas kondisi keuangan daerah, khususnya terkait belanja pegawai yang tengah menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Rombongan pemerintah pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Ahmad Fatoni, bersama sejumlah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam memberikan pendampingan dan asistensi terhadap persoalan fiskal daerah yang dihadapi NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menyebut bahwa kondisi serupa juga dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota di NTT, sehingga diperlukan langkah bersama dengan pemerintah pusat.

Gubernur juga mengapresiasi kehadiran langsung perwakilan kementerian sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah pusat. Di tengah kondisi fiskal yang menantang, Gubernur menegaskan komitmen Pemprov NTT untuk tetap menjalankan tanggung jawab negara, termasuk pelantikan sekitar 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pelayanan publik.

"Pertemuan ini menjadi sangat penting untuk kami Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, kami telah melaksanakan beberapa pertemuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota membahas belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dan seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota menyebutkan hal yang sama untuk dilakukan kunjungan ke kementerian/lembaga terkait untuk membahas ini," ucap Gubernur.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri RI untuk melakukan pendampingan terhadap kondisi keuangan daerah. Ia menekankan bahwa persoalan belanja pegawai bukan hanya terjadi di NTT, tetapi juga menjadi isu nasional, sehingga diperlukan solusi bersama yang adaptif dan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun regulasi menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, masih terdapat ruang penyesuaian. Belanja pegawai sendiri merupakan belanja wajib yang harus dianggarkan, bahkan dapat dilakukan pergeseran anggaran jika diperlukan. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog dan kolaborasi guna menemukan solusi terbaik demi menjaga stabilitas fiskal dan kualitas pelayanan publik di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....