Mekeng Minta ATR/BPN Tangguhkan Kebijakan Tanah di Sikka

  • 31 Mar 2026 16:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta — Anggota DPR RI daerah pemilihan NTT I, Melchias Markus Mekeng, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangguhkan kebijakan pemberian hak atas tanah melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Sikka. Permintaan tersebut disampaikan Mekeng setelah menerima surat dari Keuskupan Maumere terkait keberatan atas proses redistribusi tanah eks HGU di wilayah tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima RRI, Selasa, 31 Maret 2026, Mekeng menjelaskan PT Krisrama Keuskupan Maumere telah melepaskan lahan seluas kurang lebih 542 hektare dan 868,67 hektare. Lahan tersebut dikembalikan kepada negara sebagai objek reforma agraria.

Pemkab Sikka melalui tim Satuan Tugas Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap subjek dan objek tanah sejak akhir Oktober hingga awal Desember 2025. Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sekitar 1.000 bidang tanah dengan luas 415,57 hektare yang dipersiapkan untuk didistribusikan kepada masyarakat, pemerintah, dan badan hukum.

Menurutnya warga yang saat ini menempati lokasi eks HGU dan bersedia direlokasi. Namun, Mekeng menilai proses redistribusi yang telah berjalan tersebut berpotensi terhambat akibat kebijakan baru dari Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak atas tanah melalui skema HPL oleh Badan Bank Tanah.

“Kami meneruskan aspirasi masyarakat agar kebijakan tersebut dapat ditangguhkan, sehingga proses redistribusi tanah yang telah mencapai tahap akhir tetap dapat dilanjutkan,” ujar Mekeng.

Ia menegaskan, penyelesaian redistribusi tanah tersebut sangat penting bagi masyarakat calon penerima manfaat di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak sosial yang dapat timbul apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan tanpa penyesuaian.

Sebagai wakil rakyat dari NTT, Mekeng menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....