Seribu Lebih ASN di Kabupaten Lembata Belum Lapor SPT
- 30 Mar 2026 01:14 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Lebih dari seribu aparatur sipil negara di Kabupaten Lembata tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini menjadi sorotan dalam upaya penguatan disiplin administrasi birokrasi.
Data menunjukkan dari total 5.871 ASN, sebanyak 4.197 telah melaporkan SPT. Sementara itu, sekitar 1.674 ASN lainnya belum memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Ketimpangan ini dinilai cukup memprihatinkan karena melibatkan jumlah yang signifikan. Bahkan, sebagian besar berasal dari kalangan PNS dibandingkan PPPK.
Selain SPT, kepatuhan pelaporan LHKPN juga masih menyisakan persoalan. Dari 245 pejabat wajib lapor, masih terdapat 38 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia meminta seluruh ASN segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.
“Ini menyangkut wajah birokrasi kita di mata masyarakat,” ujar Bupati Petrus Kanisius.
Dengan waktu yang semakin terbatas menjelang akhir Triwulan I, percepatan pelaporan menjadi sangat mendesak. Pemerintah daerah berharap langkah tegas yang diambil mampu meningkatkan kepatuhan ASN secara menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....