Pemkab Dorong Kepatuhan SPT dan LHKPN
- 30 Mar 2026 01:02 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata mendorong peningkatan kepatuhan aparatur sipil negara dalam pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN menjelang akhir Triwulan I 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi.
Berdasarkan data pertengahan Maret 2026, dari total 5.871 ASN, baru 4.197 orang yang melaporkan SPT Tahunan. Artinya, masih terdapat sekitar 1.674 ASN yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi pada pelaporan LHKPN. Dari 245 pejabat wajib lapor, sebanyak 207 telah melapor, sementara 38 lainnya belum menyampaikan laporan.
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menegaskan kepatuhan administrasi merupakan bagian dari integritas aparatur. Ia meminta seluruh ASN segera menyelesaikan kewajiban pelaporan.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Bupati Petrus.
Ia juga menekankan peran kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam memastikan kepatuhan ASN. Setiap pimpinan OPD diminta aktif menggerakkan jajarannya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan ASN dapat meningkat secara signifikan. Upaya tersebut juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....