Realisasi Dana Desa Tahap I 2026 Empat Kabupaten Baru 17 Persen
- 26 Mar 2026 22:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai — Penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2026 di wilayah kerja KPPN Ruteng masih belum merata. Tercatat sebanyak 356 desa di empat kabupaten, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada hingga kini belum menerima transfer dana tersebut.
Kepala KPPN Ruteng, Akhmad Zainuddin, menjelaskan total alokasi Dana Desa Reguler tahun 2026 di wilayah kerjanya mencapai Rp213,96 miliar. Alokasi itu tersebar di Kabupaten Ngada sebesar Rp57,6 miliar untuk 190 desa, Kabupaten Manggarai Rp48,57 miliar untuk 145 desa, Kabupaten Manggarai Barat Rp56,14 miliar untuk 164 desa, serta Kabupaten Manggarai Timur Rp51,65 miliar untuk 159 desa.
| Baca juga: Dosen ITB Teliti Sumber Air Tawar di Ende |
Ia menguraikan, penyaluran Dana Desa Reguler tahun ini dilakukan dalam dua tahap. Untuk desa reguler, tahap I sebesar 40 persen dari pagu disalurkan paling lambat Juni 2026, sedangkan tahap II sebesar 60 persen dapat disalurkan paling cepat April 2026. "Tahap I disalurkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026," ujar Akhmad kepada RRI, Kamis 26 Maret 2026.
Sementara bagi desa berstatus mandiri, tahap I disalurkan sebesar 60 persen paling lambat Juni 2026, dan tahap II sebesar 40 persen paling cepat April 2026. Hingga 26 Maret 2026, realisasi penyaluran Dana Desa Reguler tahap I di empat kabupaten tersebut baru mencapai Rp38,49 miliar untuk 302 desa atau sekitar 17,98 persen dari total pagu.
Secara rinci, Kabupaten Ngada telah menerima Rp22,22 miliar untuk 183 desa, Kabupaten Manggarai Rp1,99 miliar untuk 15 desa, serta Kabupaten Manggarai Barat Rp14,28 miliar untuk 104 desa. Sementara, Kabupaten Manggarai Timur belum mencatatkan realisasi penyaluran. "Sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, untuk 4 Kabupaten di wilayah kerja KPPN Ruteng telah disalurkan Dana desa Reguler Tahap I sebesar Rp 38,49 miliar untuk 302 desa atau sebesar 17,98% dari pagu alokasi," katanya.
Akhmad menambahkan, berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, skema penyaluran Dana Desa terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa yang diperuntukkan bagi dukungan implementasi KDMP.
Ia mengungkapkan dana Desa Reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah yang kemudian diteruskan ke Rekening Kas Desa, sedangkan dana untuk dukungan KDMP disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung.
Untuk mempercepat penyaluran, KPPN Ruteng terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemenuhan dokumen persyaratan, sehingga dana desa dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....