Rutan Bajawa Berikan Remisi Idul Fitri kepada Empat Warga Binaan

  • 24 Mar 2026 07:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa memberikan Remisi Khusus I kepada empat warga binaan bertepatan dengan perayaan Idulfitri, Sabtu 21 Maret 2026. Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah yang diikuti petugas dan warga binaan muslim di lingkungan rutan.

Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung di dalam kompleks Rutan Bajawa sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini. Setelah ibadah selesai, acara dilanjutkan dengan seremoni penyerahan surat keputusan remisi di Aula Rutan Bajawa.

Sebanyak empat warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Penyerahan dokumen remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Bajawa kepada dua perwakilan warga binaan di hadapan peserta kegiatan.

Kepala Rutan Bajawa, Panji Wicaksono, mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif serta substantif. Menurutnya, warga binaan penerima remisi dinilai menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ia menambahkan pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Kegiatan penyerahan remisi diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran petugas kepada para warga binaan penerima remisi tersebut. Momen tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana secara lebih positif.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....